Thursday, August 28, 2008

HAROMNYA BISNIS MLM DALAM PANDANGAN ISLAM

haromnya bisnis MLM dan semisalnya seperti DBS dan Flexter dalam pandangan islam.

TEKS PENJELASAN MAJMA’ AL FIQH AL ISLAMI SEPUTAR
(HUKUM SYAR’I TENTANG IKUT SERTA DALAM PT. BIZNAS)


-Dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisal lainnya-
Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurah selalu atas makhluq Allah termulia, juga atas para shahabat dan orang-orang yang berloyalitas padanya. At Takyiif Al Fiqhi/Tinjauan Fikih terhadap peraturan PT. Biznas -danperusahaan-perusahaan Multi Level Marketing lainnya- :
Setelah mempelajari peraturan (bisnis) PT. Biznas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisalnya- dengan perantara (bantuan) Badan Urusan Perekonomian dan Keuangan9 di Majma’ Al Fiqh Al Islami, dapat disimpulkan bahwa:

PERTAMA:

Produk yang terdapat pada perusahaan-perusahaan bersistem Multi Level Marketing adalah bukan (produk yang) ditujukan untuk anggotanya; akan tetapi target utama dan motivator utama untuk menjadi anggotanya; adalah penghasilan yang akan didapatkan oleh si anggota tersebut melalui (praktek) peraturan (bisnis perusahaan) ini.
Sebagaimana tujuan perusahaan ini yaitu membangun jaringan yang (beranggotakan) beberapa orang (berdimensi (piramida –pent) yang berturut-turut11berbasis dua orang); sehingga asasnya terus meluas sampai berbentuk piramid. Orangyang beruntung berada di puncak piramid dan dia mengepalai tiga lapisan(paraanggota) di bawahnya, (anggota-anggota) yang paling bawah (selalu) membayar kepada(anggota-anggota terdahulu) yang berada di atas mereka.
[Produk (yang mereka klaim) adalah abstrak (dan) tidak ada (wujud)
sesungguhnya] :
Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima14 untuk dibangun di atasnya izin perundang-undangan15; karena sebagian besar undang- undang negara di dunia ini melarang bisnis bersistem mata rantai piramid yang setiap anggotanya membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem(bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk yang bisa digunakan.
Maka, ketika hukum-hukum syariat dibangun di atas tujuan-tujuan dan makna-maknanya; tidak di atas lafazh-lafazh dan bentuk-bentuknya, maka sesungguhnyaproduk tersebut jatuh (tidak ada wujudnya) ketika ditinjau secara hukum fikih (At TakyifAl Fiqhi) terhadap PT. Biznas, dan perusahaan-perusahaan lain yang miripdengannya.
Dengan demikian, maka perkara sesungguhnya -ditinjau dari sisi fikih- tidak lain
hanya pengumpulan keikutsertaan -dari beberapa orang- yang dioperasikan olehperusahaan, dengan pembayaran yang (terus-menerus) dilakukan oleh anggota-anggotayang berada di posisi bawah piramida, dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang berposisi di puncak piramida! Ditambah lagi dengan uang komisi dari perusahaan; yangpropagandanya adalah: (Anda akan rugi besar jika anda terlambat bergabung bersamakami walau hanya sehari saja, semakin lama anda menunggu semakin besar kerugian anda; mulailah sekarang juga!)!!

KEDUA:

Seorang anggota tidak mungkin memperoleh pendapatan -[dengan yakin]- kecuali jika terkumpul di bawahnya tiga lapisan (anggota lainnya), dan ketiga lapisan terakhir yang tersusun pada sistem piramida ini (keadaan mereka) selalu berada dalam spekulasi/pertaruhan -selalu terancam kerugian-; karena mereka (tiga lapisan tersebut) selalu membayar komisi kepada yang diatas mereka dengan besar harapan (setiap orang dari mereka) ingin berada di puncak piramida24! Akan tetapi hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan merekrut para anggota baru lainnya agar mereka berada di bawahnya lagi,sehingga dengan demikian merekalah (anggota baru tersebut yang sekarang -pent)terancam kerugian... dan begitulah seterusnya.
Dengan demikian, terjadinya kerugian adalah (hal) yang mesti terjadi untuk berkembangnya piramida.Dan tidak (akan pernah) mungkin (terjadi) -kapanpun waktunya- keuntungan bisa didapatkan oleh seluruh anggota (perusahaan ini). Bahkan yang terjadi adalah keuntungan yang didapatkan oleh sebagian kecil dari mereka dengan mengorbankan sejumlah besar anggota lainnya.
Dan sesungguhnya perbandingan terendah terhadap orang-orang yang terancam kerugian adalah di setiap lapisan piramida tersebut!!
Dari sini, jelaslah (sudah) bahwa yang pasti terjadi dari mayoritas seluruh anggotanya adalah (keadaan mereka yang selalu dalam -pent) spekulasi/taruhan - selama-lamanya -, dengan (selalu) membayar kepada yang di atasnya; sedangkan mereka tidak mengetahuinya, apakah di bawah mereka terbentuk tiga lapisan; sehingga mereka mendapatkan keuntungan?! Ataukah tidak terbentuk?; sehingga mereka (selalu) merugi karena harus terus membayar kepada yang berada di atas mereka?!
Dan jenis taruhan inilah (yang disebut dengan) judi tanpa diragukan lagi.
Maka asal qimar (judi) -sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah- adalah:“Diambilnya harta seseorang, sedangkan dia dalam taruhan/spekulasi; apakah dia akan mendapatkan kembali gantinya, ataukah tidak?!”
Dan praktek bisnis semacam ini terbentuk pada hakikanya dari beberapamatarantai perjudian; harta (yang dijadikan) taruhan tersebut dijamin dengan produk,(lalu) diselinapkan dalam harganya!!
[Bahkan sesungguhnya] matarantai perjudian yang ada di perusahaa-perusahaan bisnis berjaringan semacam ini terintervensi (saling masuk/campur aduk) dengan matarantai lainnya yang tiada batas. Orang yang beruntung adalah yang dahulu masuk jaringan; yang kepadanyalah arus pemasukan (uang keuntungan) mengalir dengan derasnya dan terus tampak tiada habis-habisnya sesuai luasnya jaringan yang ia miliki yang terdiri dari orang-orang yang berada setelahnya-.
Dan orang yang bertaruh adalah (yang berada) pada lapisan dasar (terakhir) yang (selalu) berangan-angan untuk terus naik dan terus berkembang jaringannya, dengan bertambahnya orang-orang yang setelahnya, yang mereka terus dipenuhi angan-angan untuk bisa mengeruk kentungan tanpa perlu bekerja produktif! Maka tiga lapisan yang paling akhir adalah selalu berspekulasi (dalam taruhan) –selama-lamanya- secara terus-menerus dan dalam setiap saat, seiring berkembangnya piramida.Dan inilah makna qimar (judi/taruhan).

Perbedaan antara bisnis MLM dengan samsarah (percaloan):

As samsarah (percaloan) -dalam jual beli- adalah sebuah akad yang dengannya si calo menghasilkan komisi atas usahanya sebagai perantara dalam penjualan atau pembelian barang perniagaan.
Sedangkan bisnis MLM (Multi Level Marketing) -yang dipraktekkan PT. Biznas dan yang semisalnya- adalah sebuah ungkapan dari pemasaran sebuah produk untuk membangun jaringan yang terdiri dari para anggota -dalam bentuk dimensi (piramida) yang berturut-turut-; yang setiap anggotanya berperan sebagai puncak piramida di dalam jaringan tersebut, dan setiap anggota barunya membayar uang-uang komisi kepada yang berada di atasnya dalam jaringan tersebut.
Atas dasar ini, maka sesungguhnya sistem muamalah Biznas dan MLM berbeda dengan percaloan yang sudah dikenal secara fikih dari empat segi utama, yaitu:

1- Percaloan tidak disyaratkan padanya agar si calo membeli produk dagangan dari orang yang dia perantarakan; (akan tetapi) si calo hanya sebagai perantara antara si pemilik barang (penjual) dan si pembeli.

Adapun sistem bisnis perusahaan-perusahaan MLM, maka pembelian produk dan pemilikan markas kerja/bisnis (oleh setiap anggotanya –pent) adalah syarat diterimanya seseorang sebagai distributor (anggota); maksudnya, bahwa distributor (harus) membayar sejumlah uang supaya ia (bisa tetap) menjadi distributor; dan (justru) hal ini adalah kebalikan dari percaloan!!

2- Sesungguhnya peraturan PT. Biznas tidak membolehkan44 seseorang untuk mendaftarkan langsung (anggota baru) yang berada di bawahnya lebih dari dua orang, orang yang berada pada urutan lebih dari dua didaftarkan (dan diposisikan pent) di bawah anggota terakhir di bawah jaringannya!!
Dan ini berarti ada beberapa kalangan dari bisnis jaringan ini yang mengambil kentungan dari orang-orang yang berada di bawah mereka, dan (terus) menerima komisi dari perusahaan sebagai keuntungan hasil distribusi produk yang tidak ada jerih payah mereka padanya sama sekali!
Maka apabila point ini digabungkan dengan yang sebelumnya, jelaslah (sudah) bahwa peraturan perusahaan ini adalah melarang distributor yang bukan anggota (dari mendapatkan haknya -pent), dan memberikan (keuntungan kepada -pent) anggota yang (sudah) bukan (lagi sebagai) distributor46!!
Dari sini, jelaslah penyelisihan yang dilakukan oleh perusahaan ini, dan jauhnya dari sistem percaloan yang sudah di kenal. Perusahaan ini mewajibkan dirinya untuk memberikan keuntungan kepada anggotanya -tanpa melihat jerih payah (masing-masing dari) mereka dalam memasarkan produknya-. Berbeda halnya dengan percaloan, komisi dihasilkan oleh orang yang memasarkan dan menjual (langsung), dan orang yang tidak berusaha (menjual atau memasarkan barang) tidak turut serta dalam mendapatkan upah/keuntungan tersebut.

3- Seorang calo mendapatkan komisi sebagai usahanya dalam menjual/memasarkan barang untuk satu orang, atau sejumlah orang. Dan dia tidak memiliki hubungan sama sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh pembeli barang tersebut[setelahnya]; hubungan terhenti dengan terjadinya transaksi jual beli antara calo dan pembeli.
Adapun MLM ini, maka si pemasar tidak akan mendapatkan komisi (atas pemasarannya) kecuali apabila ia (berhasil) memasarkannya kepada para pemasar/distributor (baru) lainnya. Lalu mereka memasarkan (barang tersebut) untuk dipasarkan lagi oleh para pemasar (baru)...maka, ia (sesungguhnya) memasarkan untuk orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan...begitu seterusnya!!
Dan ia tidak akan mendapatkan komisi kecuali dengan cara seperti ini, maka (hal ini) tidak ada orang yang berada di dalam jaringan piramida tersebut (yang bisa) merasakan maslahat dengan memanfaatkan atau menggunakan produk tersebut kecuali dengan cara memasarkannya lagi kepada pemasar (baru) lainnya.

4- Berdasarkan (kesimpulan di atas bahwa) pemasaran produk adalah bukan maksud utama dalam bisnis MLM, akan tetapi hanya sebagai kedok perundang- undangan untuk mengumpulkan keikutsertaan (anggotanya), dan merekrut anggota; agar terbangun jaringan piramida. (Sehingga) jika sebuah produk tidak ada dalam maksud dari sebuah pemasaran, maka kuranglah satu rukun (dari rukun-rukun) sahnya akad percaloan yang sesungguhnya, yaitu (adanya) barang.Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa peraturan Biznas dan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dengannya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan.

FATWA

Berdasarkan penjelasan yang telah lalu, (Majma’ Al Fiqh Al Islami)mengeluarkan fatwa pada sebuah musyawarah bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H), yang bertepatan pada (17/6/2003 M) sebagai berikut:
1- Bahwa menjadi anggota di PT. Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat; karena hal itu adalah judi.
2- Bahwa peraturan PT. Biznas - dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)-tidak hubungannya sama sekali dengan akad percaloan sebagaimana yang telah didakwakan perusahaan tersebut, juga sebagaimana apa yang telah mereka usahakan dari perancuan kepada sebagian ulama yang (akhirnya mereka)berfatwa dengan membolehkan hal ini, karena ini adalah percaloan- dari seputar pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, dan menggambarkan perkaranya kepada mereka tidak sesuai dengan hakikatnya.

Dan atas dasar ini:

(Al Majma’) menyarankan kepada semua pihak perizinan untuk mencabut segala bentuk surat perizinan perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing), dan tidak (lagi) memberikan segala bentuk surat perizinan apapun untuk praktek semacam ini; kecuali setelah mengembalikan perkaranya kepada (Majma’Al Fiqh Al Islami).

Allah Maha Pemberi tawfiq.



FATWA MARKAZ AL IMAM AL ALBANI LI AD DIRASAT AL MANHAJIYAH
WA AL ABHATS AL ‘ILMIYAH

-Di Yordania-
[Fikih: Al Buyu’: Pengharaman Judi: Biznas]



Telah datang kepada kami sejumlah pertanyaan -dari berbagai pihak- seputar hukum ikut serta dalam perusahaan Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis modern berjaringan piramida (Multi Level Marketing)-yang berdiri di atas praktek penjualan produk-produk tertentu dengan membayar sejumlah uang tertentu pada setiap tahunnya untuk kontinuitas keanggotaannya,mudian perusahaan memberikan keuntungan yang terus berkembang kepada anggota yang berhasil menjual produk sekaligus merekrut para anggota baru?!

Jawabannya:
Ikut serta (dengan menjadi anggota) dalam perusahaan ini dengan tujuan mengedarkan (produk) -dengan keterikatan pembayaran uang secara terus-menerus; dan menunggunya dengan merekrut para anggota baru- dengan masuk ke dalam sistem bisnis berjaringan piramida ini adalah haram. Karena si anggota membayar sejumlah uang -secara pasti- dengan harapan mendapatkan gantinya yang lebih besar -namun dengan perkiraan dan prediksi-, sedangkan hal itu tidak terjadi kecuali jika ia bernasib baik/mujur. Dan hal ini berada di luar kapabilitas/kemungkinan dan kemampuannya.
Dan ini adalah murni judi, sesuai dengan kaidah-kaidah para ulama besar.
Allah Maha Pemberi tawfiq.
Amman Al Balqaa’
26/Sya’ban/1424 H
Lajnah Fatwa
Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Ali bin Hasan Al Halabi,
Masyhur bin Hasan Alu Salman.